Posted by : Sara Amijaya Thursday 2 February 2017

Tergelitik dengan sebuah tanya di salah satu grup Whatshapp,

"Boleh nggak sih suami mensyaratkan istri harus langsing kembali setelah melahirkan, kalau nggak harus siap terima konsekuensi dimadu atau diselingkuhi?"

Oh my... Suami macam apa  itu yang mengancam selingkuh???? Pasti suami yang perlu reparasi otak kan ya???

Honestly, bagian yang cukup menggangguku hanya bagian "selingkuh", karena ini jelas cacatnya, jelas bathilnya, jelas errornya, jelas perlu dikeplaknya. Adapun bagian lainnya, perlu dipahami dengan seksama sehingga tidak ada perasaan terzholimi di kalangan wanita ^_^

Adalah fithrah manusia untuk menyukai segala hal yang indah. Karena itu, lumrah saja apabila seorang lelaki mencari wanita yang menurut versinya indah,cantik, molek, menawan (tentunya versi tiap orang beda-beda, ada yang cantik itu putih, cantik itu langsing, cantik itu semok, whatever, pokoknya beragam). Di tengah fitrah itu, sering kita jumpai sikap berlebihan  di kalangan sebagian "aktivis", orag yang sudah "ngaji", bahwa seolah-olah menjadikan kecantikan sebagai salah satu parameter dalam memilih pasangan hidup merupakan ‘dosa’ atau perbuatan tercela.

Mari kita simak hadist berikut (golongan ingkarussunnah nggak usah bacalah ya, ntar komen dodol lagi... *_*) :

Dari Abū Hurairah, Nabi ` bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau mendapat wanita yang baik agamanya agar engkau beruntung dan tidak merugi.” [Riwayat al-Bukhāri.]

Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama:

 Hadits ini menunjukan bahwa seorang pria dianjurkan/disunnahkan untuk mencari istri dengan memperhatikan empat kriteria tersebut (harta, martabat, kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Hāfizh Ibn Hajar. Beliau berkata, “Sabda Nabi `: ‘karena kecantikannya‘ merupakan dalil bahwa dianjurkan untuk menikahi wanita yang jelita. Kecuali jika terjadi kontradiksi antara wanita yang cantik jelita namun tidak shalih dan wanita yang shalih namun tidak cantik jelita (maka diutamakan yang shalih meskipun tidak cantik). Jika keduanya sama dalam hal keshalihan maka yang cantik jelita lebih utama (untuk dinikahi)….” [Lihat al-Fath, vol. IX, hal. 135].

Pendapat Kedua:

Hadits tersebut hanya menyebut realitas yang terjadi di masyarakat, bahwa wanita dinikahi karena empat kriteria tadi. Dan kriteria yang dianjurkan dalam menikahi wanita hanyalah karena kebaikan agamanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. [Lihat al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim Ibn al-Hajjāj, vol. X, hal. 51-52. Pendapat ini telah diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam an-Nail vol. IX, hal. 234.]

Imam Ibn Qudāmah berkata, “Hendaklah ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna. Karena itulah disyari’atkan nazhar (melihat calon istri) sebelum dinikahi.

Imam al-Munāwi berkata, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat bisa (lebih mudah) hilang dari sang wanita.”

Namun, sebagian Salaf tidak suka untuk menikahi wanita yang terlalu cantik. Imam al-Munāwi berkata, “Salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal itu (dapat) menimbulkan sikap kesewenangan pada diri wanita, yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan sang pria.”[Faidhu'l Qadīr vol. III, hal. 271.]

Oke, kembali ke pertanyaan  di atas, setelah menikah, wanita sebagai istri "berkewajiban" untuk selalu menyenangkan pandangan suaminya, yakni berhias dengan apa-apa yang disukai oleh suaminya, terlebih jika tuntutan suami adalah hal yang masih bisa kita penuhi.

Nah, kembali langsing setelah melahirkan, bisa nggak sih? insyaallah bisa. Namun, kita ketahui pula bahwa pengaruh kehamilan dan hormon, menyebabkan wanita memang lebih sulit untuk menurunkan kembali berat badan mereka seperti sedia kala. Meski,  ada sebagian wanita yang diberi anugerah tetep langsing pasca melahirkan berkali-kali. Intinya mah, persyaratan kembali langsing itu adalah sesuatu yang masih mungkin dipenuhi.

And then, jika ditanya bolehkah suami menikah lagi oleh sebab istrinya tak lagi cantik menurut pandangannya? Ya, pada dasarnya pria itu boleh menikahi wanita yang dia sukai dan menceraikan yang tidak dia sukai,

Firman Allah ta'ala:

"Jika seorang istri takut diceraikan oleh suaminya atau dijauhkan, maka tidak mengapa jika keduanya melaksanakan as sulhu (kesepakatan), dan berdamai itu lebih baik." [An Nisa:128] .

Dalam menafsirkan ayat ini, ‘Aisyah radiyallahuanha berkata, ”Seorang suami melihat kekurangan pada istri yang tidak disukainya, seperti: usia yang telah tua dan sebab lainnya. Maka, ia berniat menceraikannya, namun istri memohon agar suami tidak menceraikannya, dan siap menerima apapun perlakuan suami terhadapnya. Demikian inilah solusi menghindari perceraian, jika keduanya sepakat.”

Coba perhatikan perkataan Aisyah radiyalahuanha diatas, "Seorang suami melihat kekurangan pada istri yang tidak disukainya, seperti: usia yang telah tua dan sebab lainnya ". Sebab lainnya itu termasuklah fisik istri yang tak lagi disukai suaminya. Dan menikah lagi adalah boleh bagi suami tersebut, dua, tiga, atau empat, selama bisa bersikap adil.

Maka para istri (termasuk diri saya sendiri), berhiaslah untuk suami kita, berakhlaklah yg baik dan muliakan suami, perbanyak doa karena Allahlah yang Maha membolak-balikkan hati hambaNya. Insyaallah, kecantikan fisik kita yang tak bisa kembali akan tertutupi dengan kecantikan akhlak. Namun jikapun tidak, bersabarlah dan bantulah suami kita bersikap adil ketika ia memutuskan berpoligami.

At least,  Maka itulah mengapa, kita wanita juga harus memilih pria  yang sholeh, yang dengan sebab kesholehannya, ia akan memuliakan isrinya, ia akan lebih bisa menghagai keindahan akhlak tatkala keindahan fisik istri mulai memudar, atau ia akan bersikap baik dan adil saat memutuskan untuk berpoligami.

* Ini adalah apa yang saya ilmui dan yakini, jika berbeda pandangan maka tidak mengapa, karena kita tidak dimintai pertanggung jawaban atas apa-apa yang dilakukan orang lain tapi semata-mata atas apa yang kita lakukan sendiri.
wallahu a'lam

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -