Posted by : Sara Amijaya Monday 9 May 2016

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-15 :  APABILA BERTEMU DUA MUDLARAT, MAKA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-15 :

Apabila bertemu dua mudlarat, maka diambil yang paling ringan mudlaratnya.

Dalam Al Quran, Allah menyebutkan kisah Khidir yang membolongi kapal kaum fuqoro,  agar tidak diambil oleh raja yang jahat.
Membolongi kapal adalah mudlarat, namun khidir lakukan agar terhindar dari mudlarat yang lebih besar.

Dalam hadits disebutkan bahwa ada orang badui masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid. maka para shahabat mengingkarinya. Nabi melarang para shahabat dan membiarkan arab badui itu kencing.
Karena bila Nabi membiarkan para shahabat mengingkarinya, tentu akan menimbulkan mudlarat yang lebih besar.

Bila bertemu mudlarat khusu dengan mudlarat umum, maka kita korbankan mudlarat khusus untuk menghindari mudlarat umum.
Seperti bila pedagang kaki lima menganggu lalu lalang jalan. Maka pemerintah boleh menertibkan pedagang kaki lima untuk menghindari mudlarat yang lebih umum.

Perselisihan yang timbul karena membantah pemikiran yang sesat, lebih ringan dari tersebarnya kesesatan.

Boleh melaporkan tindakan kriminal kepada yang berwajib, karena mudlarat kriminal tersebut lebih besar.
dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -