Posted by : Sara Amijaya Thursday 31 March 2016

بِسْـمِ اللّهِ و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum asal memelihara anjing adalah tidak boleh (haram/makruh) karena najis yang ada padanya, kecuali yang telah Allah beri keringanan tentang hal tersebut (memelihara anjing) dan membolehkannya, dan itu hanya untuk 3 keadaan/hal; untuk berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga ladang/tanaman. Hal ini berdasarkan firman Allah -ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘apakah yang dihalalkan bagi kalian?’ Katakanlah, ‘yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat cepat perhitungannya.” (Al Maidah : 4).

Dan hadits dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasalam- beliau bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575).

Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Haram disini maksudnya adalah; karena dengan memelihara anjing menyebabkan dikuranginya pahala seukuran 1 qirath (sebesar gunung Uhud) setiap harinya akibat/hukuman dari perbuatannya tersebut (memelihara anjing) dan tidak masuknya para malaikat ke dalam rumah.

Adapun makruh karena sebagian pahala hilang dan berkurang sedikit demi sedikit karena perbuatannya tersebut (memelihara anjing).
Dengan syarat:
Anjing tersebut dipelihara untuk dilatih/memang sudah terlatih. Jika tujuannya selain dari tujuan diatas, maka hukumnya haram dan tidak boleh memeliharanya menurut kesepakatan para ulama.

Anjing tersebut hanya boleh ditaruh di luar rumah dan tidak memasukkannya atau ikut tinggal di dalam rumah. Karena hal itu bisa menyebabkan para malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, dari Abu Thalhah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)

Tidak menyentuhnya secara langsung kecuali untuk sebuah keperluan, seperti saat berburu. Dan juga saat menyentuhnya, anjing tidak dalam keadaan basah atau tangan kita yang basah.

والله أعلم بالصواب
www.pesantrenalirsyad.org

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -