Posted by : Sara Amijaya Tuesday 22 March 2016

❓ BERENANG KETIKA PUASA,BOLEHKAH?

Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah. Berikut jawaban beliau,

"Tidak masalah orang yang berpuasa melakukan renang, dia boleh berenang sesuai yang dia inginkan, dan menenggelamkan badannya di air. Namun dia harus ekstra hati-hati jangan sampai ada air yang masuk ke perutnya, semampu yang dia lakukan. Berenang kadang membuat orang yang puasa lebih semangat dan membantu meringankannya untuk berpuasa. Dan setiap kegiatan yang membantu seseorang untuk semakin taat kepada Allah, hukumnya tidak terlarang. Karena kegiatan semacam ini meringankan beban ibadah bagi hamba dan memudahkannya untuk melakukan ibadah itu.

Kemudian beliau menyebutkan dalil yang mendukung keterangan di atas,

وقد قال الله تبارك وتعالى في معرض آيات الصوم: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ، والنبي عليه الصلاة والسلام قال: “إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه”، والله أعلم.

Allah berfirman ketika menjelaskan ayat-ayat tentang puasa,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه

“Sesungguhnya agama ini mudah. Tidak ada seorangpun yang mempersulit agama, kecuali dia akan terkalahkan (tidak mampu menjalankannya).”

[http://ar.islamway.net/fatwa/15929]

Allahu a’lam

Pertanyaan yang sama juga diajukan ke Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan,

"Tidak masalah orang yang puasa melakukan renang, karena renang semakna dengan mandi. Dan itu hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama. Imam Bukhari memberikan judul bab dalam shahihnya: Bab tentang mandinya orang puasa. Kemudian beliau sebutkan di bawah bab itu sejumlah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bolehnya renang bagi orang puasa dan tidak makruh.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 126908)

Jika Dipastikan Akan Terminum Air, Dilarang Renang

Setiap orang yang puasa wajib, dia juga berkewajiban menjaga jangan sampai puasanya batal. Sehingga dia dilarang melakukan perbuatan yang bisa memicu batalnya puasanya.

Dalam Hasyiyah Al-Bajirami – ulama Syafiiyah – untuk Al-Minhaj, dinyatakan,

"Al-Azru’i mengatakan, Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya."

(Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Minhaj, 5/392).

Allahu a’lam

📝ustadz Ammi Nur Baits 
🌐www.konsultasisyariah.com

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -